Jimly Cs Akan Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Selasa Depan

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • Ist

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, sudah melakukan rapat internal untuk menghasilkan putusan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Rencananya pembacaan putusan akan digelar pada Selasa, 7 November 2023. mendatang.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan, dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jumat, 3 November 2023.

Jimly menegaskan, isi putusan itu akan sangat tebal sehingga pertimbangan-pertimbangan itu tidak akan seluruhnya dibacakan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Mungkin putusannya tebal, jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," ucapnya.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Di sisi lain, Jimly dan kawan-kawan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 9 hakim MK. Ketua MK Anwar Usman dilakukan sebanyak dua kali pemeriksaan. Pasalnya, banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Anwar Usman.

"Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali ya ketua (Ketua MK Anwar Usman). Pertama karena banyak, 15 itu yang melaporkan itu ya. Dia sudah dipanggil untuk yang pertama kemudian yang terakhir hari ini, di samping itu panitera sudah," ujarnya.

Jimly Asshiddiqie mengaku telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres-cawapres.

Ia pun mengaku tak sulit membuktikan dugaan pelanggaran etik tersebut. "Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya