Diduga Terima Rp40 M di Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi cuma Lapor Harta Rp24,8 M
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo. Achsanul diduga menerima sejumlah Rp40 miliar dari korupsi proyek tersebut.
Penelusuran VIVA, Achsanul terakhir menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK per 20 Maret 2023. Mantan anggota DPR itu tercatat memiliki harta Rp24,8 miliar.
Dalam LHKPN itu, Achsanul mengaku punya harta berupa 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Sumenep, dan Jakarta Selatan. Belasan tanah dan bangunan milik Achsanul Qosasi ditaksir bernilai total Rp21,8 miliar.
Achsanul juga punya tujuh unit kendaraan dengan nilai total Rp1,47 miliar yang terdiri dari mobil Camry, VW sedan, VW minibus, Kijang Innova, Outlander Sport, dan dua unit mobil Alphard.
Achsanul pun memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp4,3 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp2 miliar.
Namun, dalam LHKPN yang dilihat VIVA, Jumat, 3 November 2023 itu, Achsanul tercatat memiliki utang Rp4,8 miliar. Dengan demikian, total harta Achsanul senilai Rp24.853.836.289.
Status Achsanul yang menjadi tersangka pun sudah dijebloskan ke tahanan. Dari pihak Kejagung menuturkan sudah menemukan bukti untuk menjerat Achsanul sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut Achsanul diduga menerima fee uang panas sebesar Rp40 miliar dalam kasus tersebut.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi, di Jakarta, Jumat 3 November 2023.