5 Fakta Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G
- BPK RI
Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Achsanul Qosasi akhirnya datang memenuhi panggilan Kejagung pada hari ini, tepatnya pada jam 8 pagi, lebih cepat satu jam dari waktu yang sudah ditentukan oleh Kejagung.
Berikut beberapa fakta Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G, dilansir berita VIVAÂ sebelumnya:
1. Kejagung Kirim Surat ke Jokowi
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G.
"Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, hingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi," ungkap Kapuspen Kejagung.
2. Achsanul Qosasi Penuhi Panggilan Kejagung
Setelah Kejagung RI mengirimkan surat ke Presiden Jokowi. Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat 3 November 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Achsanul Qosasi datang lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan oleh Kejagung.
3. Ditetapkan Tersangka
Setelah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi yang awalnya menjadi saksi, ia akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejagung, Kuntadi.
"Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil Saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," tutur Kuntadi kepada awak media.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.
4. Langsung Melakukan Penahanan
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Achsanul Qosasi. Dirinya diduga melanggar pasal 12 B 12 E atau pasal 5 ayat 1 JO pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dan selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," beber Kuntadi.
5. Kronologi
Pemeriksaan Achsanul Qosasi setelah dirinya terlibat dalam dugaan kasus korupsi penerimaan uang besar kurang lebih Rp40 miliar dan pencucian uang. Hal tersebut seperti apa yang sampaikan oleh Kuntadi.