Profil Anggota BPK Achsanul Qosasi yang Jadi Tersangka BTS 4G
- BPK RI
Jakarta – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi baru-baru ini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan proyek BTS 4G setelah sempat diperiksa sebagai saksi. Siapa sosok Achsanul Qosasi dan apa yang terjadi dalam kasus ini? Berikut profil dan penjelasannya.
Profil Singkat Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi adalah pria kelahiran Sumenep, Madura pada 10 Januari 1966. Sebelum menjadi anggota BPK, Achsanul telah memiliki pengalaman yang cukup luas di berbagai bidang. Dia memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila dan gelar Magister dari Jose Rizal University di Filipina.
Kariernya dimulai sebagai Direktur Bank Swasta Nasional pada tahun 2004, dan kemudian dia bekerja sebagai Programme Director di Lembaga Keuangan Asing pada tahun 2006.
Selain itu, Achsanul juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi FPD Anggota DPR RI dan Wakil Komisi XI Anggota DPR RI. Dia juga menjadi Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak tahun 2012 dan Ketua Umum Garuda Tani sejak 2008 hingga saat ini. Achsanul Qosasi juga memiliki latar belakang sebagai anak dari seorang ulama besar di Madura dan dikenal sebagai Presiden Madura United.
Keterlibatan dalam Kasus BTS 4G
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Namanya disebut dalam persidangan oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Penetapannya sebagai tersangka baru dalam kasus BTS 4G diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil Saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya yang dikutip dari VIVA pada Jumat 3 November 2023.
Achsanul pun langsung ditahan oleh Kejagung setelah ditetapkan jadi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dan selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya.