Kejati DIY Tetapkan Lurah Maguwoharjo Sebagai Tersangka Mafia Tanah Kas Desa
- Dok. Kejati DIY
Yogyakarta – Lurah Maguwoharjo Kasidi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis 2 November 2023. Kasus mafia tanah kas desa ini menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp 1 Miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin menyebut ada dua tersangka dalam kasus tanah kas desa di Maguwoharjo yaitu Lurah Maguwoharjo Kasidi dan pengusaha bernama Robinson Saalino.
Anshar menuturkan tersangka Kasidi saat ini dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan. Alasan kesehatan ini mengacu pada keterangan dokter di RS Wirosaban yang menangani tersangka.
"Untuk tersangka KD (Kasidi) Lurah Maguwoharjo dilakukan penahanan kota karena dari keterangan dokter menyatakan yang bersangkutan perlu kontrol rutin dan cuci darah seminggu dua kali," ujar Anshar di Kejati DIY.
"Sedangkan tersangka RS (Robinson) masih dilakukan penahanan di Lapas. Sudah putus di tingkat pengadilan negeri dan sekarang sedang dalam upaya banding," imbuh Anshar.
Anshar mengungkapkan kasus mafia tanah kas desa ini berawal saat tersangka Robinson yang merupakan Direktur PT. Indonesia International Capital membangun perumahan Kandara Village.
PT. Indonesia International Capital ini membangun 152 unit rumah di atas tanah kas desa yang berada di Padukuhan Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kabupaten Sleman seluas 41.655 meter persegi.
Robinson disebut Anshar melalui PT. Komando Bhayangkara Nusantara juga membangun perumahan De Junas sebanyak 16 unit dan perumahan Nirwana Dewangga sebanyak 37 unit.
Dua perumahan ini dibangun di atas tanah kas desa yang merupakan hak pelungguh Lurah Maguwoharjo.
Anshar menjelaskan Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Lurah tidak berupaya menghentikan pembangunan perumahan yang tak sesuai dengan fungsi dan kegunaan tanah kas desa maupun tanah pelungguh.
"Pemanfaatan tanah kas desa untuk perumahan ini tidak seizin Gubernur DIY. KD (Kasidi) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan perumahan. Padahal pembangunan tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaan tanah kas desa dan pelungguh," tegas Anshar.
"Atas perbuatan dua tersangka itu negara mengalami kerugian Rp 995.120.000,00 dengan rincian kerugian di Tanah Kas Desa di Pugeran Rp 486.000.000,00 dan kerugian tanah pelungguh di Jenengan Rp 509.120.000,00," imbuh Anshar.