Jimly Asshiddiqie Sebut Draf Putusan Hasil Pemeriksaan 9 Hakim MK Sudah Disusun

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie akan mulai membahas putusan dugaan pelanggaran Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin pekan depan.

Kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Jumat, 3 November 2023, Jimly menegaskan, MKMK sudah menyiapkan draf putusan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK itu. "Draf putusan sudah ada, cuma [isi]-nya belum yang rincinya," katanya.

Putusan itu, katanya, cukup dirundingkan dalam sehari mengingat hari berikutnya merupakan jadwal pembacaan putusan. Ia yakin pembahasan tidak akan berlangsung lama terutama karena pemeriksanya cuma tiga orang. Lagi pula para pemeriksa sudah senior dan berpengalaman sehingga tidak akan banyak perdebatan yang berlarut-larut.

Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sampai hari ini sudah ada sembilan hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK, antara lain Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin. Anwar Usman dijadwalkan menghadiri sidang kembali pada Jumat, 3 November.

Pembentukan MKMK menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024