Jimly Asshiddiqie Sebut Ketua MK Diperiksa Dua Kali karena Laporannya Ekstrem Semua

Anggota DPD dan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membeberkan alasan Ketua MK Anwar Usman diperiksa dua kali dalam dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Jokowi Hadiri Kampanye Akbar Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Grobogan dan Blora

"Pak Ketua kita undang lagi untuk--kan dia yang pertama dan yang terakhir--karena kan paling banyak Pak Ketua, jadi engak cukup hanya satu kali," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Jumat, 3 November 2023.

Jimly menegaskan, adik ipar Presiden Jokowi itu harus menyampaikan klarifikasinya terhadap tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Selain itu, laporan ekstrem juga dilayangkan kepada hakim Saldi Isra dan hakim Arief Hidayat.

Sarapan Bareng Paslon Luthfi-Yasin dan Raffi Ahmad, Jokowi Ngaku Tak Diundang Kampanye di Solo

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jadi, kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua, termasuk untuk Pak Saldi, Pak Arief Hidayat, itu diminta supaya diberhentikan juga," ujarnya.

Sarapan Bareng Ahmad Luthfi, Jokowi: Calon Pemimpin Harus Mampu Yakinkan Rakyat

Maka itu, hari ini Jimly akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dengan menghadirkan Anwar Usman dan panitera. "Kami akan khusus memeriksa panitera dan terakhir sekali nanti, sekali lagi dengan Pak Ketua."

Sebelumnya Jimly membeberkan beberapa permasalahan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Jimly menyampaikan demikian saat sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta.

Dia menjelaskan isu persoalan yang pertama ialah hakim yang dinilai punya kepentingan tapi tak mengundurkan diri dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Dalam perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi ikut memutuskan perkara tersebut.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Putusan yang diketok MK soal kepala daerah bisa maju jadi capres dan cawapres meski belum usia 40 tahun itu dinilai sarat kepentingan. Hal itu lantaran jadi ’lampu hijau’ untuk anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Jadi dari apa yang diajukan ini sudah ada beberapa isu. Saya bisa rangkum ya. Jadi yang Anda persoalkan hari ini, utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara yang (ditangani) dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga. Ini satu," kata Jimly, Rabu, 1 November.

Jimly menyebut untuk masalah kedua bahwa hal yang paling banyak dipersoalkan, yakni isu mengenai hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa.

"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan) tapi bukan mengenai substansi. Jadi, dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi,” ujar Jimly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya