Anwar Usman dan Eks Hakim MK Dewa Palguna Diperiksa MKMK Lagi Hari Ini

Anwar Usman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dengan menghadirkan Anwar Usman dan panitera.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

"Kami akan khusus memeriksa panitera dan terakhir sekali nanti, sekali lagi dengan pak ketua," kata Jimly kepada wartawan dikutip Jumat, 3 November 2023.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • Antara
Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Tak hanya Anwar Usman dan panitera, Jimly juga menghadirkan eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna sebanyak dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim tersebut.

"Kita akan mendengarkan keterangan pak Palguna. Ada dua kali (sidang). Satu kali terbuka. Satu kali tertutup," kata dia.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Jimly juga membeberkan alasannya Anwar Usman harus diperiksa dua kali karena dilaporkan paling banyak oleh masyarakat di dugaan pelanggaran etik terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.

"Pak ketua kita undang lagi untuk, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua jadi gak cukup hanya satu kali," ucap Jimly.

Jimly mengatakan, Adik Ipar Presiden Jokowi itu harus menyampaikan klarifikasinya terhadap tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya. Jimly menyebut tuduhan yang menyasar kepada Anwar Usman terbilang ekstrem 

"Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua, termasuk untuk hari ini pak Saldi, pak Arief Hidayat itu diminta supaya diberhentikan juga," kata Jimly.

Sebelumnya Jimly membeberkan beberapa permasalahan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Jimly menyampaikan demikian saat sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan isu persoalan yang pertama ialah hakim yang dinilai punya kepentingan tapi tak mengundurkan diri dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Dalam perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi ikut memutuskan perkara tersebut.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan yang diketuk MK soal kepala daerah bisa maju jadi capres dan cawapres meski belum usia 40 tahun itu  dinilai sarat kepentingan. Hal itu lantaran jadi ’lampu hijau’ untuk anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Jadi dari apa yang diajukan ini sudah ada beberapa isu. Saya bisa rangkum ya. Jadi yang Anda persoalkan hari ini, utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara yang (ditangani) dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga. Ini satu," kata Jimly, Rabu, 1 November 2023.

Jimly menyebut untuk masalah kedua bahwa hal yang paling banyak dipersoalkan yakni isu mengenai hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa.

"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan) tapi bukan mengenai substansi. Jadi, dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi,” ujar Jimly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya