Terpopuler: Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung 'Papa', PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Celine Evangelista
Sumber :
  • instagram Celine Evangelista

Jakarta - Sejumlah artikel di kanal News VIVA sepanjang Kamis kemarin masuk deretan terpopuler. Salah satu artikel itu terkait masuknya nama artis Celine Evangelista dalam dugaan kasus korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Jokowi Wedangan Bareng Respati-Astrid, Fix Dukung Lawan PDIP di Pilwakot Solo!

Selain itu, ada artikel terpopuler lain yaitu pemohon dalam gugatan syarat capres-cawapres yaitu Almas Tsaqibbirru. Fakta terbarunya, kuasa hukum maupun Almas tak tandatangan dokumen perbaikan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selanjutnya, ada langkah Presiden Jokowi yang sudah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan kebijakan itu, maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dapat jaminan pensiun seperti ASN.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Sebut Tuntutan Massa Aksi 411 Tak Masuk Akal

Aksi sadis Khoiri yang tega menggorok menantu perempuannya hingga tewas terus jadi sorotan publik. Ada beberapa fakta baru mencengangkan dari kasus tersebut.

Usai Ridwan Kamil, Akankah Pramono Anung Temui Jokowi Juga? Ini Jawabannya

Kemudian, pengakuan mengejutkan Khoiri yang ternyata sempat perkosa menantu sebelum membunuhnya.

Berikut 5 artikel yang dirangkum dalam Round Up:

1. Celine Evangelista Disebut dalam Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Panggil Jaksa Agung 'Papa'

Celine Evangelista

Photo :
  • IG @celine_evangelista

Heboh nama artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terseret dalam perkara kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nama Celine dan Jaksa Agung disebut terdakwa Amelia Sabara. Ia menyebut Celine menerima uang ratusan juta rupiah. Baca selengkapnya di sini.

2. Fakta Baru, Almas Tsaqibbiru Ternyata Belum Teken Dokumen Gugatan Capres-Cawapres

Penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbiru

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Ada fakta baru dalam persidangan lanjutan yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran hakim konstitusi menyangkut putusan MK soal gugatan syarat capres-cawapres. Dalam sidang itu, turut hadir Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).

Terungkapnya fakta baru itu terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan. Fakta itu menyangkut pemohon Almas Tsaqibbiru. Baca selengkapnya di sini.

3. UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Setelah gaji ke-13, ASN Pemprov Gorontalo segera terima TPP di bulan Juni 2023.

Photo :
  • Antara

Presiden RI Jokowi sudah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, UU tersebut mulai berlaku per tanggal 31 Oktober 2023.

Adapun salah satu poin UU ASN terkait kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesetaraan itu soal pemberian jaminan pensiun kepada PPPK seeperti yang didapat PNS. Baca selengkapnya di sini.

4. Fakta-fakta Mertua Gorok Menantu di Pasuruan yang Sedang Hamil 7 Bulan

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Aksi Khoiri (52), benar-benar sadis karena tega menggorok leher menantu perempuannya hingga tewas. Menantu yang dibunuh pria asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu ternyata tengah hamil 7 bulan.

Ada deretan fakta terkait kelakuan sadis pelaku Khoiri. Baca selengkapnya di sini.

5. Pengakuan Mengejutkan Mertua di Pasuruan Nekat Perkosa dan Bunuh Menantu

Khoiri, mertua yang bunuh menantu hamil di Pasuruan jadi tersangka

Photo :
  • VIVA/Uki Rama

Perbuatan pria paruh baya bernama Khoiri alias Satir (52) ini benar-benar keji serta tak bermoral. Sebelum menghabisi nyawa menantunya, dia ternyata sempat coba melakukan percobaan pemerkosaan.

Fakta yang bikin pilu yaitu sang menantu Fitria disebut tengah hamil 7 bulan. Korban Fitria dibunuh dengan cara digorok lehernya. Baca selengkapnya di sini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya