Panji Gumilang Diduga Tilep Rp 73 Miliar Dana Pinjamanan Yayasan Buat Pribadi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • YouTube

Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar. Dana tersebut didapat dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 silam.

Lama Bungkam, Reza Arthamevia Beberkan Kronologi Masalah Jual Beli Berlian

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Dana pinjaman tersebut dikirim ke rekening yayasan itu lalu dialihkan ke rekening pribadi milik Panji. Dana yayasan pesantren dipakainya membayar cicilan pinjaman itu.

Kasus Penggelapan Voucher Film Sorop Terbongkar, MD Pictures Terancam Rugi Ratusan Juta

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.

Panji Gumilang Segera Dibawa Lagi ke Meja Hijau Terkait Kasus TPPU

Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Korban kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB, Mulyadi

Korban Minta Bareskrim Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Korban menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik saat ini masih belum mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024