Panji Gumilang Diduga Tilep Rp 73 Miliar Dana Pinjamanan Yayasan Buat Pribadi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • YouTube

Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan pesantren sebesar Rp73 miliar. Dana tersebut didapat dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 silam.

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Dana pinjaman tersebut dikirim ke rekening yayasan itu lalu dialihkan ke rekening pribadi milik Panji. Dana yayasan pesantren dipakainya membayar cicilan pinjaman itu.

Penelitinya Kena Doxing, ICW Buat Laporan ke Bareskrim

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.

Disita Bareskrim di Kasus Judol, Manajemen Pastikan Operasional Hotel Aruss Berjalan Normal

Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Pelaku penipuan dan penggelapan minyak goreng di kejaksaan negeri kabupaten tangerang

Kejari Tangerang Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Minyak Goreng Senilai Rp608 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, melakukan pelimpahan tahap 2 kasus penipuan dan penggelapan produk minyak goreng. Di mana, perempuan inisial YM sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025