Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Kata dia, penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini. Panji dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri

Photo :
  • Ist

Selain itu pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana," ucap dia.

Menurutnya, tindak pidana asal terkait penggelapan ini berkaitan dengan permohonan pinjaman uang senilai Rp73 miliar yang diajukan YPI kepada Bank J Trust. Dari penyelidikan dan penyidikan polisi, diketahui uang pinjaman itu justru dipakai keperluan pribadi Panji.

Sementara uang cicilannya diambil dari rekening milik yayasan. Maka dari itu, Panji dijerat pasal terkait penggelapan. "Dana tersebut yang dipinjam ke yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi. Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi naik ke penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • Humas Polri
Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. Hal ini dipastikan lewat gelar perkara. Dalam gelar perkara dilibatkan akademisi, para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," ujar dia kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.n

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Polri pun mendapati unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski begitu, sampai sekarang status Panji Gumilang dalam kasus ini belum jadi tersangka.

Polisi menerapkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara pada tersangka dalam kasus ini nanti.

Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ujarnya.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai diskriminatif.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024