Kemendagri Beri Respons Positif KADIN-Apkasi Kolaborasi Atasi Masalah Sampah

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA, di forum IIWT 2023
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menyatakan sampah merupakan masalah klasik sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Bertambahnya jumlah sampah terkait erat dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat.

"Data menunjukkan, Indonesia menghasilkan 35,83 juta ton timbunan  sampah sepanjang tahun 2022. Volume timbunan sampah naik 21,7 persen dibandingkan tahun 2021," kata Safrizal, dalam forum Indonesia International Waste Treatment Technologi 2023 Forum & Expo (IIWT'23) di Jakarta.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA

Photo :
  • Dok. Istimewa

Safrizal menjelaskan dari segi jenisnya, mayoritas timbulan sampah nasional pada 2022 berupa sampah sisa makanan dengan porsi 40,7 persen, sampah plastik 18 persen, kayu/ranting 13 persen, kertas/karton 11,3 persen dan sampah lainnya 7,1 persen. 

Sedangkan berdasarkan sumber timbulan sampah, mayoritas sampah nasional berasal dari rumah tangga yakni 38,4 persen, pasar tradisional 27,7 persen, kawasan komersial/industri 14,4 persen dan sumber lain 3,2 persen.

"Dari jumlah timbunan sampah sebesar 26.262.141 ton/tahun baru 64,4 persen  (16.912.207,41 ton/tahun) yang terkelola sedangkan  35,6 persen (9.349.933,82 ton/tahun) yang belum terkelola dengan baik" ujar Safrizal.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. Sampah rumah tangga ditargetkan penangganan sebesar 70 persen serta pengurangan sampah sebesar 30 persen pada tahun 2025. 

"Untuk mencapai target itu, Pemda dan sektor swasta memainkan peran yang penting, maka dari itu inisiatif baik dan kolaborasi antara KADIN dan APKASI melalui Indonesia International Waste Treatment Technology Forum Expo 2023 patut diapresiasi sekaligus direplikasi. Maka dari itu Kemendagri telah siap membangun fasilitas hub yang menjembatani business matching sektor privat dengan pemda" ujar Safrizal.

Sejalan dengan era desentralisasi saat ini, UU Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewenangan Pemda terutama Pemkab dan Pemko dalam tata kelola persampahan sejalan dengan semangat otonomi daerah, dimana salah satu kewenangan Pemda  yang dapat dioptimalkan adalah perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. 

"Dalam pengelolaan sampah juga diperlukan perubahan paradigma yang menganggap sampah sebagai sisa dari kegiatan manusia yang menimbulkan kesan negatif menjadi peluang kemanfaatan baru" ucapnya.

Kegiatan Tukar Sampah Jadi Susu, Berikan Peluang bagi Warga Menukar Botol Plastik Bekas

Perubahan pemikiran ini penting agar warga memiliki kesadaran untuk mengelola sampah. Misalnya Sampah plastik yang memiliki potensi besar untuk didaurulang seperti campuran aspal, energi listrik atau diolah kembali menjadi bahan baku plastik. Penerapan konsep waste to energy berpotensi diterapkan di Indonesia yang secara langsung juga dapat menambah insentif bagi masyarakat.

"Pengelola sampah harus dikelola dan ditangani secara serius dan komprehensif dari hulu ke hilir secara kolaboratif melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari upaya Pengurangan (Reduce), Penggunaan (Reuse), Daur Ulang (Recycle) serta menolak sampah diangkut jika belum dipilah (Refuse)" ajaknya.

Anindya Bakrie: Kadin Upayakan Pendanaan Transisi Energi dan Perumahan dari Inggris

Ilustrasi sampah plastik.

Photo :
  • Freepik

Diingatkan bahwa bisnis mesin ketik berakhir dengan adanya  komputer. Kelak bisnis mobil konvensional juga akan tamat dengan maraknya mobil listrik. Sedangkan bisnis pengelolaan sampah akan terus ada sepanjang manusia eksis. Maka pendekatan tata kelola sampah berbasis enterpreunership menjadi peluang dalam investasi ke depan.

Ketum Kadin Anindya Ungkap Prabowo Bakal Umumkan Kesepakatan RI dengan Perusahaan Besar di Inggris

"Ditjen Bina Adwil akan melakukan monitoring dan asistensi agar berbagai gagasan dan inisiatif baik di forum ini secara konkret terwujud di lapangan. Ingat, Kepala Daerah adalah faktor kunci tata kelola sampah di daerah melalui komitmen dan langkah kebijakannya" tutup Safrizal. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 22 November 2024.

Kementerian Lingkungan Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi yang Viral di Medsos

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024