Dua Pernyataan Berbeda, Jimly Bilang Ada Dugaan Kebohongan Anwar Usman
- Ist
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, mengendus adanya kebohongan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Kebohongan itu terkait kehadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres.
Hal tersebut diungkap Jimly, usai menggelar sidang secara tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo. Jimly menyebut ada dua alasan berbeda. Pertama, alasan menghindari konflik kepentingan. Kedua, beralasan sakit.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya, itu alasan (Anwar Usman) hadir dan tidak hadir di sidang," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
"Kan, waktu itu alasannya kenapa tidak hadir, ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit," sambungnya.
Maka dari itu, lanjut Jimly, mendengar adanya keterangan yang berbeda dari Adik Ipar Presiden Jokowi tersebut, ia menduga ada kebohongan.
"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah, pada mempersoalkan 'oh ini bohong nih' itu yang tadi, dua duanya pada mempersoalkan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan alasan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat akan membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal tersebut disampaikan saat Arief membacakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terhadap putusan a quo yang mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir, wakil ketua (Saldi Isra) kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) disebabkan isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi pemilu presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh salah satu partai politik," ujar Arief di ruang sidang MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Artinya, kata dia, hakim Anwar Usman tak hadir karena takut terjadi konflik kepentingan yang berkaitan dengan potensi keponakannya, yaitu Gibran Rakabuming Raka, dapat maju menjadi calon wakil presiden.