Bantah Terima Rp17,8 Miliar, Johnny G Plate: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah memperkaya diri sendiri dengan menerima uang Rp17,8 miliar dari korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Plate merasa terzalimi akibat tudingan tersebut.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Hal itu disampaikan Plate saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

"Saat dibacakan tuntutan oleh penuntut umum, yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp17,8 miliar, saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi, dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," kata Plate.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Plate menyebutkan, tudingan memperkaya diri itu disampaikan oleh pihak-pihak yang ingin menyelamatkan diri dari kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jika Terbukti Terlibat Judi Online Kominfo, Budi Arie Siap Mundur dari Jabatan Menteri

Adapun pihak-pihak yang dimaksud adalah mereka yang menurut Plate menerima uang namun tak ingin ditetapkan sebagai tersangka. 

"Agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka. Maka, tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya. Menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," ujarnya.

Plate lantas bicara soal tuduhan dia menerima uang Rp 500 juta per bulan selama 20 kali dari eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Plate dengan tegas membantah dan menegaskan tidak pernah meminta uang dari Anang.

"Saya tidak pernah meminta, dan memerintahkan saudara Anang Achmad Latif untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp500 juta per bulan, dari sumber yang tidak resmi," ujarnya.

"Saat itu atas permintaan saudara Happy Endah Palupi dan saudara Dedi Permadi. Kami sampaikan kepada Dirut BLU Bakti untuk cek, apakah BLU Bakti dapat membiayain tambahan honor atau insentif yang diminta oleh saudari Happy Endah Palupi dan saudara Dedi Permadi yang bersumber dari pembiayaan yang sesuai aturan dari BLU Bakti. Jika dapat dilakukan maka jumlah dan besarnya tambahan honor dan insentif tersebut agar Dirut BLU Bakti bicarakan dengan Happy Endah Palupi. Pelaksanaan selanjutnya adalah di antara mereka, dan saya lebih fokus kepada kebijakan dan program-program Kementerian Kominfo," ujar Plate.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G. 

“(Menuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. 

Jaksa menegaskan, terbukti melakukan tindak pinda korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer. Politikus Nasdem itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, Johnny G Plate juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Plate didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar dari korupsi BTS Kominfo. Sementara, total kerugian negara dari korupsi BTS Kominfo ini sebesar Rp 8 triliun.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya