Wowon Cs Serial Killer Divonis Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi memvonis tiga terdakwa pembunuhan berantai serial killer Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin, dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Suparna yang membacakan putusan, pada Rabu 1 November 2023.
Adapun vonis tersebut jauh lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Terkait putusan ini, hakim mempersilahkan pihak JPU dan kuasa hukum terdakwa agar pikir-pikir dulu apakah mau mengajukan banding atau tidak. Batas waktu yang diberikan selama tujuh hari.
Sebelumnya, tiga terdakwa pembunuh berantai serial killer Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin, dituntut hukuman mati oleh jaksa penunut umum.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," demikian kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, Senin 2 Oktober 2023.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Wowon Cs secara pemberkasan penyidik ini sudah terlengkapi, kemudian sudah tahap 1," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 20 April 2023.
Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan tiga tersangka pembunuhan berantai alias serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (60) dan M Dede Solehudin alias Dede (34).
Dalam kasus itu, ada sembilan orang tewas di tangan Wowon cs. Para korban itu terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).
Sementara, dua korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah. Aksi pembunuhan berantai dilakukan Wowon cs di dua lokasi, yakni di Bekasi dan Cianjur.
Sebanyak empat dari sembilan korban yang dibunuh dikubur di rumah Wowon dan Solihin yang berlokasi di Desa Gunungsari, Cianjur, Jawa Barat. Korban dibunuh Wowon Cs karena motif menguasai harta hingga takut perbuatan para tersangka ketahuan.
Dalam kasus ini, Wowon cs dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.