Bacakan Pledoi, Johnny G Plate: Apa Benar Saya Dituduh Koruptor karena Alasan Politik?

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu, 1 November 2023.

ICW Catat 33 Provinsi Gelar Pilkada Terindikasi Kuat Punya Paslon Terafiliasi Dinasti Politik

Dalam pledoinya, Plate menyadari banyak pihak yang menduga bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi tak terlepas dari situasi politik pada saat itu.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," kata Plate saat membacakan pledoinya, Rabu, 1 November 2023.

Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak, MUI Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Hukumnya Wajib

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pendapat itu kata Plate kian mengusiknya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan seluruh fakta persidangan mengenai dirinya. Plate semakin bertanya-tanya apakah pendapat tersebut benar adanya.

Bawaslu Wanti-wanti Paslon di Kampanye Terakhir: Cegah Politik Uang dan Fitnah, Fokus Program

Diakui Plate, dirinya juga sempat berpikir apakah penetapan status tersangka dan tuduhan koruptor itu ditujukan karena alasan politik semata.

"Timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik?" ungkapnya.

Meski demikian, Plate menegaskan dirinya tetap berkomitmen untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Dia juga berjanji tak akan menggunakan alasan politik sebagai bentuk pembelaan diri.

"Saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah," kata Plate.

"Saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum sehingga tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran daya dalam perkara ini," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G. 

“(Mentuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. 

Plate ditegaskan Jaksa, terbukti melakukan tindak pinda korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer. Politikus Nasdem itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, Jhonny G Plate juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider satu tahun penjara, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 Miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya