Pemkab Garut Digugat Warga atas Lahan 34 Tahun Dikuasai Tanpa Dasar Hukum

Ilustrasi sengketa lahan PDAM.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

Garut - Atih Karwati (64) Warga Kampung Cipicung, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut Jawa Barat, melayangkan gugatan kejelasan status tanah yang kini dipergunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut. Lahan seluas 24 Tumbak atau sekitar 366 meter persegi sejak tahun 1989 lalu dikuasai oleh perusahan air minum milik Pemerintah Kabupaten Garut tersebut.

Tidak Dapat Gas 3 Kilogram, Warga Tangerang Teriak 'Tolong Pak Prabowo'

Asep Saepul Hayat, Kuasa Hukum keluarga Atih kasus tanah di Garut

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)


Kuasa Hukum keluarga Atih, Asep Saepul Hayat mengatakan selain PDAM, pihaknya menggugat Bupati Garut dan Dinas PUPR, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) karena keluarga kliennya merasa mimiliki hak atas lahan yang kini dikuasai PDAM Kecamatan Banyuresmi, yang dulu merupakan tanah peninggalan almarhum suami Atih (Alm Adun).

"Jadi selama ini ,  Almarhumah Adun, maupun keluarga tidak pernah menjual maupun menyerahkan kepada siapapun termasuk PDAM Tirta Intan Garut, "ujarnya, Selasa 31 Oktober 2023 di PA Garut.

Dijelaskan bahwa di atas lahan tersebut terdapat sumber air bersih yang selama ini dipergunakan secara komersial oleh pihak PDAM Garut. Kliennya Atih dan keluarga tidak pernah mendapatkan kompensasi apapun dari keuntungan air yang dikelola secara komersial kepada masyarakat di Kecamatan Banyuresmi dan Leuwigoong Garut.

"Bahkan Ny Atih dan keluarga seperti biasa membayar penggunaan air PDAM tersebut, " ungkap Asep.

Lanjut Asep gugatan kepada PA Garut dilayangkan sejak 16 Oktober 2023 dan hari ini dijadwalkan sidang perdana kasus gugatan tersebut. Dalam gugatan pihak keluarga ahli waris menggugat PDAM  yang telah mengelola selama 34 tahun dan harus membayar kepada ahli waris, Rp15, 7 Miliar, termasuk harus membayar objek tanah sebesar Rp972 juta.

" Selain nanti nanti ditetapkan Atih dan keluarga merupakan ahli waris, juga ada gugatan keuntungan dari komersialisasi air, " katanya.

Sementara itu tanah yang kini dalam proses gugatan ahli waris, semula di milik oleh Raden Tedja lalu dibeli oleh Alm Adun. Keterangan leter C di Desa Cipicung hingga saat ini pemilik tanah yang kini dikuasai PDAM Garut masih atas nama Raden Tedja.

Warga Tangerang Mengamuk Tidak Kebagian Gas 3 Kilogram: Saya Sudah Ngikutin Truk Sampai 3 Titik

Ilustrasi PDAM.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya


" Pihak keluarga Raden Tedja sendiri, sudah memberikan pernyataan bahwa tanah yang kini dikuasai PDAM adalah adalah tanah yang dibeli Alm Adun, " ungkap Asep.

Sementara Humas PDAM Tirta Intan Garut, Ita Juwita membenarkan adanya gugatan lahan yang kini dikuasai PDAM, yang dimulai sejak tahun 2020 lalu. Selama ini hasil mediasi belum ada titik temu, sehingga proses gugatan di PA tersebut diharapkan bisa menyelesaikan kasus gugatan sesuai prosedur yang benar.

" Ya betul itu yang kasus lahan Cipicung sengketa sejak tahun 2020 dan terus berlanjut, karena mediasi belum membuahkan hasil kami pun mengikuti prosedur agar diperoleh kejelasan, " ucapnya.

Ketua RT dan RW di Perumahan Cinere Estate Minta Keadilan ke MA Usai Digugat Rp 40 Miliar
Gedung Bidang Propam Polda Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Tangkap Seorang Warga Lalu Aniaya hingga Tewas, 3 Personel Polrestabes Medan Dipecat

Tiga polisi dari Polrestabes Medan yang dipecat yaitu Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2025