Masriah, si Penyiram Tinja ke Rumah Tetangganya Jadi Tersangka Lagi

Sidang Masriah si penyiram air kencing di PN Sidoarjo.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Jakarta – Masih ingat kehebohan seorang wanita bernama Masriah, yang menyiram rumah tetangganya dengan kotoran di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur? Setelah bebas usai menjalani hukuman penjara selama satu bulan, Masriah ditetapkan tersangka lagi dalam kasus yang sama.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mengatakan Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan atas aduan korban

Masriah kembali berulah dengan membuang kotoran air kencing dan tinja ke rumah korban. Kata Anas, Masriah dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) Huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013. 

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

"Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.

Anas mengatakan, pihaknya sudah membuat resume kasus tersebut, termasuk soal berat atau ringannya ancaman hukuman, mengingat perbuatan yang merugikan korban itu dilakukan Masriah lebih dari satu kali. 

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

"Tapi hakim tetap yang memutuskan," ujarnya.

Berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke pengadilan dan sidang perdana akan digelar pada 8 November 2023. Masriah sendiri ogah memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka lagi dalam kasus yang sama.

Sementara itu, pihak korban, keluarga Wiwik, berharap Masriah dihukum lebih berat lagi daripada hukuman yang sudah dijalani sebelumnya. Hukuman lebih berat itu diharapkan bisa membuat jera Masriah. "Karena tidak ada kapok-kapoknya," kata Mas'ud, menantu Wiwik.

Diketahui, dalam perkara sebelumnya, Masriah divonis satu bulan penjara dan sudah ia jalani. Bukannya kapok, setelah bebas dan kembali pulang, Masriah melakukan aksi merugikan korban lagi. Ia kenbali menyiram rumah korban dengan air kencing dan tinja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya