Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sedih MK Disebut 'Mahkamah Keluarga'
- Antara
Jakarta – Salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengaku sedih dengan sebutan "Mahkamah Keluarga" kepada lembaga MK. Pasalnya, sebutan itu muncul ketika MK memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres.
Masyarakat menilai Ketua MK, Anwar Usman memuluskan jalan putra Sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia tersebut.
"Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Nggak. MK ya Mahkamah Konstitusi," ujar Arief kepada wartawan di Gedung MK RI, Selasa, 31 Oktober 2023.
Lantas, ia mengaku telah memiliki pengalaman sebagai hakim MK selama 12 tahun lamanya. "Kalau pun ada yang menganggap gitu, saya sedih sekali. Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun. Kalau ada komentar begitu, saya sedih. Ngerilah kalau bagi saya," kata dia.
Oleh sebab itu, Arief berharap agar penyebutan "Mahkamah Keluarga" tidak dilanjutkan demi menjaga marwah MK. Terlebih, kata dia, MK bakal berperan krusial dalam tahun politik selaku pengadil sengketa atau perselisihan hasil pemilu.
"Jadi, ada berita-berita negatif atau sampai mengatakan itu Mahkamah Keluarga ya jangan sampai disebarluaskanlah, itu tidak baik," tuturnya.
Dia mengatakan putusan MKMK yang tengah mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi akan berdampak kepada pengembalian muruah MK.
Untuk itu, dia mengajak publik untuk menunggu putusan MKMK. Apa pun putusannya nanti, kata dia, harus dipatuhi karena telah diputus oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas dan integritas.
“Kita tunggu saja ini kan MKMK, bagaimana putusan MKMK harus kita patuhi dan itu saya kira mereka bertiga adalah orang yang punya kredibilitas, yang punya integritas. Saya kira akan sangat sebaik-baiknya dalam upaya memulihkan muruah Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Arief menjalani sidang tertutup dengan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang. Ia diperiksa setelah Ketua MK Anwar Usman dan disusul Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mereka diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.