Jimly Usai Periksa 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • Ist

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddique telah selesai menggelar sidang perdana secara tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Adapun sidang itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Jimly mengaku banyak sekali masalah yang dihadapi dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Sidang maraton dari pagi, memeriksa 5 (pemohon) tadi pagi dan kemudian dilanjutkan, kita sidang tertutup, memeriksa pak Anwar Usman, yang kedua pak Arief Hidayat, dan ibu Enny malam ini, terakhir," kata Jimly.

"Banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," sambungnya.

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding ke PTUN soal Penetapan Suhartoyo Jabat Ketua MK

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jimly menjelaskan salah satu permasalahan yang ada yaitu masalah hubungan keluarga hakim MK.

"Masalah hubungan kekerabatan, dimana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur. Itu kan banyak tadi. Hampir semua pelapor itu mempersoalkan itu," katanya.

Selain itu juga, kata dia, ada pelapor yang mempermasalahkan hakim berbicara di depan publik terkait isu yang ditangani. Lalu, disebut ada hakim yang mengumbar kemarahannya di depan publik.

"Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara. Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik. Ini yang kedua yang dipersoalkan orang sebagai masalah kode etik. Ketiga, itu ada hakim yang saking kesel mengungkapkan kemarahannya ke publik," katanya.

Kemudian, Jimly juga menyebut ada hakim yang menuliskan perbedaan pendapat atau dissenting opinion tidak pada substansinya.

"Lalu ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan. Tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," ucap Jimly.

"Kelima, soal prosedur registrasi kok ada yang loncat-loncat. itu dipersoalkan. Prosedur misalnya ada perubahan ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukan lagi hari sabtu. Jadi ini teknis-teknis begitu. Tapi ini kan ada kaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, motif good governence," sambungnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024