Jaksa KPK: Sekretaris MA Terima Rp 3 Miliar dan 3 Tas Mewah dari Urus Perkara

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta Jaksa KPK menjelaskan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah menerima suap sebanyak Rp11,2 miliar untuk mengurus sebuah kasus yang bergulir di MA. Uang belasan miliar itu diberikan oleh Dadan Tri Yudanto.

Aset Zarof Ricar Diblokir Kejaksaan Agung, Apa Saja?

Dadan Tri turut memberikan uang Rp 3 miliar beserta tas mewah yang berharga ratusan juta. Karena ketika Hasbi Hasan telah rampung mengurus kasusnya, uang dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT) belum dibayar tuntas karena diberikan secara bertahap.

Dadan mulanya memberi uang Rp3 miliar ke Hasbi Hasan. Kemudian, dibayar kembali sekaligus membawa 3 buah tas mewah harga ratusan juta.

Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

"Bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat, Terdakwa menginformasikan kepada Theodorus Yosep Parera sedang berada di kantor Mahkamah Agung untuk menemui Hasbi Hasan. Selanjutnya Terdakwa bertemu Hasbi Hasan di kantor Mahkamah Agung RI dan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 31 Oktober 2023.

Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai menjalani sidang

Photo :
  • Antara
Ahli Pidana Bicara Soal Mens Rea pada Sidang Sumpah Palsu Ike Farida

Dadan Tri harus melunaskannya kepada Hasbi Hasan karena terdapat sebuah perjanjian awal dengan nilai Rp11,2 miliar. Dia pun langsung mendatangi kantor Hasbi Hasan yakni di gedung MA.

"Bahwa sekitar bulan Juni 2022, bertempat di kantor Mahkamah Agung RI, terdakwa menyerahkan 3 (tiga) buah tas kepada Hasbi Hasan yaitu 1 (satu) buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 (satu) buah Tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah dan 1 (satu) buah Tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan Hasan Hasbi untuk kepentingan Heryanto Tanaka," kata jaksa.

Lanjut pada tanggal 8 September 2022 perempuan bernama Na Sutikna Halim Wijaya mentransfer uang ke rekening Dadan Tri sebanyak Rp 5 miliar atas perintah Heryanto. Uang itu juga untuk Hasbi Hasan.

"Selanjutnya pada tanggal 08 September 2022, NA Sutikna Halim Wijaya atas perintah Heryanto Tanaka kembali mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp5.000.000.000,00 melalui rekening BCA 418-036937-1 atas nama Dadan Tri Yudianto, yang merupakan bagian uang pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan sebagaimana kesepakatan awal antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka , di mana didalamnya termasuk untuk mengupayakan pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait KSP Intidana," ucap jaksa.

Hak tersebut bermula pada perilaku Dadan Tri yang mengaku punya kenalan sejumlah pejabat salah satunya yakni Hasbi Hasan. Jaksa menyebutkan kalau Dadan Tri melakukan sebuah pertemuan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT).

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/ Zendy Pradana

Dalam pertemuan Dadan Tri dengan Heryanto Tanak itulah bermula suap terjadi di lingkungan MA. Pasalnya, Heryanto Tanaka merupakan seseorang yang tengah mendapatkan masalah atas simpanan pinjam berjangka di KSP.

Jaksa menyebutkan, Heryanto punya masalah dengan Budiman Gandi Suparman. Heryanto juga telah melaporkan Budiman selaku ketua umum KSP intidana terkait pemalsuan surat akta notaris.

Singkat cerita, Budiman pun akhirnya telah mendapatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Semarang atas laporan Heryanto itu. Budiman disidang dengan putusan nomor : 489/Pid.B/2021/PN Smg.

Lantas,Heryanto bercerita soal masalah tersebut ke Dadan Tri yang dikenal punya banyak kenalan pejabat.

"Terdakwa bersama dengan Riris Riska Diana dan Timothy Ivan Triyono bertemu dengan Heryanto Tanaka. Dalam pertemuan tersebut Heryanto Tanaka menyampaikan permasalahannya kepada Terdakwa dengan harapan Terdakwa yang kenal dengan Hasbi Hasan dapat membantu mengupayakan pengurusan perkaranya, atas penyampaian Heryanto Tanaka tersebut Terdakwa menyatakan kesanggupannya dan akan mengupayakan pengurusan perkara Heryanto Tanaka melalui Hasbi Hasan," ujar jaksa di ruang sidang.

Setelah itu, Dadan Tri berhasil meloby Hasbi Hasan agar mau mengurus masalah Heryanto Tanaka itu. Kata Jaksa, Heryanto tanaka meminta agar Dadan Tri bisa upayakan perkara kasasi nomor 326 K/Pid/2022 lewat Hasbi Hasan.

Sehingga Heryanto menghubungi Dadan Tri agar berkomunikasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Heryanto, Theodorus Yosep Parera. Disitulah, uang haram disetujui kedua pihak. Dadan Tri mulanya meminta dengan biaya Rp 15 miliar, kendati hanya disanggupi Heryanto sebesar Rp11,2 miliar.

Jaksa pun menilai Dadan Tri melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya