Kombes Yulius Cuma Divonis 18 Bulan Penjara Buntut Nyabu Bareng Cewek, Jaksa Banding

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang telah dipecat dari Polri buntut perkara pesta narkoba dengan perempuan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ketua majelis hakim Yuli Sinthesa Tristania dengan anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana yang menangani perkara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (bulan)," demikian seperti dikutip, Selasa 31 Oktober 2023.

Ilustrasi/Narkoba jenis sabu-sabu

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Adapun putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, tuntutan JPU adalah delapan tahun. JPU pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, Kombes YBK ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kombes YBK ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Mukti Juharsa.

Dikatakan Mukti, penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2023 kemarin. Kombes YBK ditangkap di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ilustrasi/Narkoba

Photo :
  • VIVA.co.id/Danar Dono
Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

"Ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading," ungkapnya.

Disebut Mukti, pihaknya menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram saat menangkap Kombes YBK. "Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram. Jadi ada dua barang bukti," ungkapnya.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang
Bea Cukai gagalkan peyelundupan sabu dan ekstasi

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi serta mengamankan dua orang tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024