Pria di Bandung Bunuh Temannya Gegara Tak Terima Dikeluarkan dari Grup WhatsApp

Pria di Bandung Bunuh Temannya Gegara Tak Terima Dikeluarkan dari Grup Whatsapp
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Baru-baru ini Kota Bandung dihebohkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria kepada temannya gegara sakit hati karena dikeluarkan dari Grup WahtasApp oleh korban.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Dilansir dari tvOnenews.com, Selasa, 31 Oktober 2023, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pelaku TT (35) merasa kesal karena tidak terima korban AD (29) mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor.

Pria di Bandung Bunuh Temannya Gegara Tak Terima Dikeluarkan dari Grup Whatsapp

Photo :
  • Istimewa
Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, bertanya kenapa dikeluarkan. Sehingga, terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," ujarnya.

Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada Minggu.

Dia mengatakan dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.

Pria di Bandung Bunuh Temannya Gegara Tak Terima Dikeluarkan dari Grup Whatsapp

Photo :
  • Istimewa

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Korban Meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya