Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Jakarta – Mantan komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 Miliar di kasus suap lingkungan Mahkamah Agung (MA). Keduanya bekerja sama karena hendak meloloskan kasasi sebuah kasus yang tengah berurusan di MA.

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Harap Ada Efek Jera Buat Pelaku

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 31 Oktober 2023.

Kata jaksa, Dadan Tri menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap tersebut dilakukan pihak debitur karena ingin diloloskan proses kasasinya dengan nomer perkara 326K/Pid/2022.

MA Tolak Kasasi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Lebih lanjut, suap itu diberikan ke Dadan Tri dan Hasbi Hasan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan pun merupakan orang yang menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. 

Kemudian, Dadan langsung meminta kepada Hasbi Hasan untuk membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 Tahun Penjara

"Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," kata jaksa.

Pun, saat ini majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto. Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pj Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, Yonathan Demme Tangdilintin.

MCP Mimika Berstatus ‘Merah’, Ini Langkah PJ Bupati Asal KPK

KPK menyebut delapan indikator Monitoring Corruption for Prevention (MCP) di Kabupaten Mimika Papua Tengah, yang menunjukan skor yang rendah (merah).

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut