9 Fakta Bebasnya AKBP Achiruddin dalam Kasus Penimbunan BBM
- VIVA/BS Putra
Medan – Pada Senin sore, 30 Oktober 2023, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam sidang mengenai kasus penyalahgunaan dan penimbunan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis solar subsidi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
AKBP Achiruddin divonis bebas dalam kasus penimbunan BBM. Lantas, seperti apakah awal mula kasus ini terungkap? Berikut kami sajikan sejumlah faktanya.
1. Kasus penimbunan BBM
Nama AKBP Achiruddin mencuat saat anaknya menganiaya temannya hingga babak belur. Setelah itu, kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) muncul.
Pada Kamis, 27 April 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang yang dijadikan penimbunan BBM jenis solar diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dalam gudang bangunan yang dikelilingi pagar seng itu, ditemukan tanki sebanyak 3 unit, seluruhnya berukuran ribuan liter. Dua unit bertuliskan dan berlambang Pertamina.
2. Dipecat tidak hormat
AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Selasa, 2 Mei 2023.
PDTH terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.
3. Pidana 6 tahun
Mantan Kaur Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, dituntut oleh JPU, Randi Tambunan, dengan hukuman selama 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Menyikapi vonis tersebut, Randi tidak mau berkomentar meminta wartawan bertanya dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
“Tanya saja ke humas Kejati,” ucap Randi dengan singkat, sembari berlalu keluar dari ruang sidang.
4. Rekan Achiruddin bebas duluan
Sebelumnya, hakim juga menvonis bebas terhadap dua terdakwa yang merupakan rekan Achiruddin dalam kasus sama. Sidang berlangsung secara virtual di ruang Cakra IV PN Medan, Senin sore, 2 Oktober 2023.
Kedua terdakwa divonis bebas itu, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku manajer operasional. Para terdakwa ini, merupakan rekan dari terdakwa bernama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus yang sama.
Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi mengungkapkan tidak sepakat dengan dakwaan hingga tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
Dengan itu, Oloan memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Edy dan Parlin, tidak terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dan memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” tutur majelis hakim.
5. Tidak ada fakta
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan tidak ada fakta dalam persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa PT ANR melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti apa disampaikan dalam dakwaan JPU.
“Adanya pengisian BBM solar pada mobil box BK 8085 MA di berbagai tempat SPBU. Sehingga diselundupkan, namun dengan hubungan terdakwa, dengan usaha dari pihak PT Almira. Tidak ada satupun, alat bukti yang sah. Sehingga majelis hakim tidak memperoleh keyakinan adanya keterlibatan atau kerjasama dengan Edy, Parlin, maupun PT Almira Nusa Raya,” ucap Oloan.
6. Divonis tak bersalah
Sidang pada Senin, 30 Oktober 2023 sore, Majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi, menolak tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua,” sebut Oloan di dalam ruang sidang di PN Medan.
7. AKBP Achiruddin sujud syukur
Mendengar putusan itu, Achiruddin yang berada di dalam ruang sidang itu langsung sujud syukur atas vonis bebas di terimanya dalam kasus penimbunan solar bersubsidi itu.
“Membebaskan terdakwa Achirudin, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Oloan dalam amar putusan tersebut.
8. Jaksa diminta kembalikan barang bukti
Berdasarkan kesaksian dari PT Pertamina Patra Niaga dan pengemudi tangki, terdakwa tidak memiliki izin dari PT Almira. Edy, yang mewakili pembelian solar non-subsidi dari PT Pertamina Patra ke konsumen akhir, harus dilakukan dengan izin yang sah.
Kemudian, majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa, yakni mobil box, tanki minyak dan lainnya.
9. Kejati Sumut Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi.
“Tim JPU kasasi,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi VIVA, Senin malam, 30 Oktober 2023.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin 30 Oktober 2023. Yos mengungkapkan, bahwa dalam menyampaikan nota kasasi tersebut, tim JPU akan mempelajari terlebih vonis bebas yang diterima oleh AKBP Achiruddin.