Makan Korban Jiwa, Jembatan Kaca The Geong Banyumas Ternyata Gunakan Kaca Bekas
- Antara
Banyumas – Kasus jembatan kaca ambrol di Banyumas hingga kini masih terus diusut oleh pihak kepolisian. Terbaru, Kepolisian Resor Kota Banyumas telah menetapkan seorang tersangka dari kasus ini.
Polisi menetapkan pengelola objek wisata jembatan kaca "The Geong" hutan Pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, Banyumas sebagai tersangka atas kasus yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka-luka ini. Dari rilis yang dikirimkan melalui Bidhumas Polda Jawa Tengah, pengelola jembatan kaca yang menjadi tersangka, berinisial ES (63) warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, menjelaskan kronologi kejadian tersebut, berawal pada hari Rabu 25 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terdapat rombongan 11 orang dari Cilacap yang berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang.
Menurutnya, usai berswa foto, rombongan itu kemudian berjalan diatas jembatan kaca menuju pintu keluar. Pada saat 4 orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar seketika kaca jembatan pecah.
"Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan 2 orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta 2 orang jatuh ke dasar tanah dan satu diantaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit", kata Edy Suranta
Ia menambahkan, dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksan Bidlabfor Polda Jateng menyebutkan, bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca "The Geong" dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal sehingga pada saat dilalui akan menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca disertai suara ledakan.
"Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, dimana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan,"kata Kapolresta.
Diketahui, tersangka ES juga memiliki 3 wahana yang sama diantaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kabupaten Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.
"Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara", ungkap Kapolresta.
Lapora: Teguh Sutrisno/tvOne