Kasus Insiden Jembatan Kaca di Banyumas: Pemilik Ditetapkan Tersangka

 Jembatan kaca The Geong Banyumas pecah, 1 wisatawan tewas
Sumber :
  • Antara

Banyumas – Polresta Banyumas telah menetapkan pemilik dan pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam insiden pecahnya jembatan kaca yang menyebabkan kematian seorang pengunjung.

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Pemilik wahana, Edi Suseno (63), telah ditahan.

"Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno (63), warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023).

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu

Photo :
  • tvonenews.com

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan di lokasi kejadian dan pemeriksaan 16 saksi, termasuk ahli konstruksi. Juga, Polresta Banyumas bekerja sama dengan Labfor Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Dalam pemeriksaan di TKP, terungkap bahwa jembatan kaca seharusnya menggunakan kaca laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan, tetapi jembatan tersebut hanya menggunakan satu lapis kaca dengan ketebalan 1,2 sentimeter.

Selain itu, desain jembatan tersebut sendiri tanpa izin, prosedur operasional standar, atau kajian keselamatan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di The Geong.

Wisatawan Terjatuh dari Jembatan Kaca The Geong Banyumas

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Selain The Geong, tersangka juga memiliki wahana serupa di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan di Guci, Kabupaten Tegal. Wahana di Baturraden telah ditutup.

Tersangka Edi dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara, karena diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian dan luka pada pengunjung.

Polresta Banyumas terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya