JPU Dinilai Terlalu Ambisius Tuntut Terdakwa Galumbang

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terlalu ambisius menuntut terdakwa Galumbang Menak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4  dan 5 di BAKTI Kominfo.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Penasihat Hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso menegaskan bahwa proyek BTS yang saat ini menjerat kliennya tidak mangkrak, tapi hanya terlambat pengerjaannya.

Sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • Antara
Dukung Proyek PIK 2, JMBB: Ciptakan Lapangan Kerja Baru, Tingkatkan Infrastruktur Lokal

Menurut Handika, proyek BTS ini juga sudah mulai berjalan kembali dan sudah melayani masyarakat di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T).

"Menyikapi tuntutan JPU hari ini, pikiran kami ini terbelah. Di satu sisi sedih, karena Galumbang berat sekali tuntutannya. Namun di sisi lain, kami bersyukur karena JPU memberikan reward kepada Irwan sebagai Justice Collaborator," kata Handika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.

Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu, Begini Pembelaan Terdakwa Ike Farida

Selain itu, kata Handika, tuntutan JPU kepada Galumbang juga sangat ambisius yakni hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

Padahal, menurut Handika, selama sidang proyek BTS itu digelar di Pengadilan Tipikor, tidak ada satu pun bukti Galumbang terlibat dalam perencanaan, lelang hingga pelaksanaan proyek BTS.

"Kemudian, perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan," ujarnya.

Ilustrasi Gambar Hukum

Photo :
  • vstory

Tidak hanya itu, penyitaan aset milik Galumbang oleh pihak Kejaksaan juga dianggap sebagai hal yang ilegal. Sebab, kata Handika, semua aset milik terdakwa Galumbang yang disita oleh Kejaksaan bukan dari proyek BTS.

"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak properti right warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini," imbuhnya.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024