3 Orang Diduga Bantu Dito Mahendra Kabur, Nindy Ayunda Termasuk?

Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta – Ada tiga orang yang dicurigai membantu pelarian tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, hingga dicokok di Pulau Dewata, Bali.

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

"Ada beberapa orang yang kita curigai membantu saudara DM melarikan diri. Ada sekitar 3 orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

Photo :
  • Dok. Polri.
Terungkap, Bandar Judi Online Setor Rp24 Juta Biar Situsnya Tak Diblokir Oknum Komdigi

Namun, dia tidak merinci ketiga orang yang dimaksud itu. Termasuk apakah ada nama eks kekasih Dito, yaitu Nindy Ayunda. Saat ini, pihaknya masih mencari alat bukti keterlibatan ketiganya. Pihaknya pun sudah tahu siapa saja yang bertemu dengan Dito selama kabur.

"Kita lihat nanti. Yang jelas itu sudah merupakan bagian daripada penyelidikan ataupun penyidikan kita. Setelah kita mendapatkan alat bukti yang lengkap dan bisa menunjuk keaktifan para orang yang kita curigai ini, nanti akan kita rilis," katanya.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.

“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.

Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Maka dari itu, Djuhandani mengimbau kepada Dito Mahendra untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Sebab, kata dia, penyidik akan menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak kooperatif nantinya.

“Ya kita akan panggil tersangka, dan kalau enggak kunjung datang kami DPO,” ujarnya.

Dito Mahendra kerap mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senjata api yang berhasil ditemukan di rumah Dito.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024