Panji Gumilang Jadi Tahanan Kejaksaan Mulai Hari Ini, Siap Diadili
- VIVA/Foe Peace
Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, hari ini resmi jadi tahanan kejaksaan.
Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan yang bersangkutan bersama dengan barang buktinya ke Kejaksaan Indramayu. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Pada hari ini penyidik dengan berkoordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di kejaksaan Indramayu,” kata dia kepada wartawan, Senin 30 Oktober 2023.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setah tahapan berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Adapun pengawalan cukup ketat saat memindahkan Panji ke Kejaksaan Indramayu.
“Sementara kepada tersangka, hari ini akan kita kawal dan kita laksanakan pemberangkatan dari Bareskrim menuju Indramayu yang saat ini sudah ditunggu oleh rekan-rekan dari Kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dinyatakan sudah P21 alias rampung oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, Panji bakal segera diseret ke meja hijau.
"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 27 Oktober 2023.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurut Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.
"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.