Bertopi 'Save Palestine', Eks Jubir FPI Munarman Resmi Bebas dari Lapas Salemba
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni dari penjara hari ini, Senin, 30 Oktober 2023 pagi. Munarman sebelumnya telah menjalani hukuman penjara terkait kasus terorisme.
Berdasarkan pantauan VIVA di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Munarman keluar sekitar pukul 08.20 WIB. Munarman nampak mengenakan pakaian Koko warna putih dan topi bertuliskan 'save Palestine' serta syal bergambar bendera Palestina.
Sejumlah simpatisan maupun pendukung turut menyambut bebasnya Munarman. Mereka sebelumnya nampak melantunkan sholawat di depan Lapas Salemba sebelum Munarman keluar.
Sebelumnya diberitakan, mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan bebas dari penjara besok setelah menjalani hukuman terkait kasus terorisme. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.
"Insya Allah besok pagi Senin,14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023," ujar Aziz kepada wartawan Minggu, 29 Oktober 2023.
Dia menuturkan, Munarman akan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat langsung disambut oleh jemaah. Aziz mengungkapkan, Munarman akan bebas tanpa syarat apapun atau bebas murni.
"Kita akan menyambut kebebasan H Munarman. Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme," kata dia.
Diketahui, banding yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebaliknya, majelis hakim justru menambah hukuman Munarman menjadi empat tahun penjara.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis 28 Juli 2022.
Selain itu, majelis hakim memutuskan masa penahanan yang telah dijalani Munarman akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah ditetapkan.
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/ Pid. Sus / 2021 / PN.Jkt.Tim tanggal 6 April 2022 untuk selebihnya. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10 ribu,” kata majelis.
Dalam kesempatan itu, Majelis hakim yang memimpin adalah Tony Pribady selaku Ketua, Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto sebagai anggota.
Munarman didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.