Surat Supervisi dari Polda Metro Soal Kasus Pemerasan Belum Direspons, Wakil Ketua KPK Buka Suara
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Polda Metro Jaya mengaku belum ada respons dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal surat supervisi yang diajukan pihaknya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Mengenai hal ini, KPK angkat suara. Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, surat tersebut masih dalam pertimbangan lembaga antirasuah. "Iya kami sudah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan yang dikutip Minggu 29 Oktober 2023.
Dia menuturkan pertimbangan surat supervisi itu memang sedang dilakukan. Pasalnya, KPK mengacu pada Perpres 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasal 1 poin 4 dinyatakan bahwa tujuan supervisi adalah mempercepat penyelesaian perkara. Biasanya surat supervisi itu, kata Ghufron, dipakai jika kasus perkara tak berjalan selama kurun waktu 2 tahun.
"Berdasarkan ketentuan tersebut tujuan supervisi adalah guna mempercepat, kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu 2 tahun atau lebih. Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023 artinya baru 3 bulan," kata dia.
Ghufron menerangkan, Polda Metro Jaya memang ingin menuntaskan dugaan kasus secara transparan, tetapi ada proses yang tengah dipahami secara baik agar masyarakat tak keliru menilai dugaan pemerasan ini.
"Kami memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai iktikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntable. Untuk itu masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami segenap masyarakat memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel namun kami harus tetap dalam prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," ujarnya.
Surat Supervisi Tak Kunjung Dijawab
Polda Metro Jaya masih menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal surat supervisi yang diajukan pihaknya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dugaan pemerasan itu terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, surat telah dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto kepada pimpinan KPK.
"Kedua, penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi," kata Ade kepada wartawan, Rabu 25 Oktober 2023.
Namun, meski telah minta bantuan Dewas, tapi sampai sekarang pihak lembaga antirasuah itu belum merespons soal surat supervisi yang bertujuan untuk transparansi dalam penanganan kasus itu. Polisi berharap KPK bisa segera merespons. "Namun sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI," kata dia.