KPK Banding Putusan Lukas Enembe

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta  Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pada perkaranya, Lukas divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi.

"Telah menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Lukas Enembe melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Wawan menuturkan, tim jaksa berpendapat, ada fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan tingkat pertama.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Fakta hukum tersebut, di antaranya pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti.

"Padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti,” kata Wawan.

Wawan juga menegaskan uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

10 Tahanan KPK Ikut Nyoblos Pilgub Jakarta 2024, Siapa Saja?

Selain pidana badan, Lukas juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara. 

KPK merilis barang bukti uang gratifikasi dan TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Ada Nama Harun Masiku di Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Jakarta

Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.

Uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Alasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak hadir kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), gegara

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024