BW: Firli Bahuri Bisa Langsung Dipecat dari KPK Jika Ditetapkan Tersangka
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut Ketua KPK Firli Bahuri bisa langsung dipecat jika ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, saat ini, Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli sudah diperiksa penyidik dalam kasus tersebut. Bahkan kediaman Firli sudah digeledah.
"Dijadikan tersangka saja bisa dipecat. Enggak usah dibuktikan, dijadikan tersangka saja," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.
Bambang Widjojanto, di Sidang MK
- VIVA/M Ali Wafa
Bambang menjelaskan, pemerasan menjadi kasus dalam klaster korupsi yang tingkatnya paling tinggi, jika dibandingkan dengan kasus gratifikasi maupun penyuapan.
"Gratifikasi paling rendah. Rendah itu maksudnya kualifikasinya, baru setelah itu penyuapan. Kalau dia diduga berani melakukan pemerasan, itu artinya dia sudah melewati yang dua itu," kata Bambang.
Lebih lanjut, BW, begitu ia karib disapa, pun mengkritisi Firli yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah 8 November 2023.
Penampakan Ketua KPK Firli Bahuri saat diperiksa polisi terkait kasus pemerasan
- Ist
Bambang mengatakan bahwa Dewas KPK terlalu memanjakan Firli sehingga permintaan tersebut pun muncul.
"Selama ini Dewas memanjakan dia (Firli), jadi dia punya kelakukan kayak gitu. Ya itu adalah pukulan balik kepada Dewas. Mestinya Dewas keras dan tegas dari awal," imbuhnya.
![Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/10/01/66fbda9289cd4-kpk-geledah-rumah-keluarga-eks-gubernur-malut-abdul-gani-kasuba-di-ternate_375_211.jpg 640w, https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/10/01/66fbda9289cd4-kpk-geledah-rumah-keluarga-eks-gubernur-malut-abdul-gani-kasuba-di-ternate_375_211.jpg 1920w)