BW: Firli Bahuri Bisa Langsung Dipecat dari KPK Jika Ditetapkan Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut Ketua KPK Firli Bahuri bisa langsung dipecat jika ditetapkan sebagai tersangka

KPK Buka-bukaan Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Diketahui, saat ini, Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli sudah diperiksa penyidik dalam kasus tersebut. Bahkan kediaman Firli sudah digeledah. 

"Dijadikan tersangka saja bisa dipecat. Enggak usah dibuktikan, dijadikan tersangka saja," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.

Begini Modus 6 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel Rp 300 Juta di Sleman

Bambang Widjojanto, di Sidang MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bambang menjelaskan, pemerasan menjadi kasus dalam klaster korupsi yang tingkatnya paling tinggi, jika dibandingkan dengan kasus gratifikasi maupun penyuapan.

Usai Menang Praperadilan, KPK Bakal Periksa Hasto Kristiyanto Pekan Depan

"Gratifikasi paling rendah. Rendah itu maksudnya kualifikasinya, baru setelah itu penyuapan. Kalau dia diduga berani melakukan pemerasan, itu artinya dia sudah melewati yang dua itu," kata Bambang.

Lebih lanjut, BW, begitu ia karib disapa, pun mengkritisi Firli yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah 8 November 2023.

Penampakan Ketua KPK Firli Bahuri saat diperiksa polisi terkait kasus pemerasan

Photo :
  • Ist

Bambang mengatakan bahwa Dewas KPK terlalu memanjakan Firli sehingga permintaan tersebut pun muncul.

"Selama ini Dewas memanjakan dia (Firli), jadi dia punya kelakukan kayak gitu. Ya itu adalah pukulan balik kepada Dewas. Mestinya Dewas keras dan tegas dari awal," imbuhnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Dikirim ke Singapura Pekan Depan

KPK bakal mengirimkan berkas melalui Kementerian Hukum RI.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025