Kasasi Ditolak, MA Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Ekspresi Teddy Minahasa Usai Vonis Seumur Hidup
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Teddy Minahasa Putra pidana penjara seumur hidup. Teddy dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi karena terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung, Surya Jaya dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan kanal YouTube MA, Jumat, 27 Oktober 2023. 

Sidang Vonis Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Saat membacakan amar putusan, Surya didampingi dua hakim agung, yakni Hidayat Manao dan Jupriyadi. Dalam putusan itu, majelis hakim tidak ada perbedaan pendapat.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara," kata hakim Surya.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan di tingkat banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada Kamis, 6 Juli 2023.

Atas kasus tersebut, Teddy Minahasa dipecat Mabes Polri. Putusan itu diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat, 4 Aguatus 2023.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024