Mangkir Panggilan Dewas, Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai Perlambat Proses Etik
- VIVA/Muhamad Solihin
Jakarta – Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengkritisi sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang tidak dapat menghadiri pemeriksaan Dewas KPK hari ini, dan justru meminta jadwal ulang panggilan pada bulan November 2023.
Menurut Mantan Penyidik KPK itu, sikap Firli memperlambat gerak Dewas dalam memproses laporan etik terkait pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Padahal SYL sudah diperiksa dewas sebagai wujud tanggung jawab dewas menjaga KPK dari prilaku pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan/pegawai KPK,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Menurut Yudi ini mengingatkan publik ketika Firli tidak hadir pada panggilan pertama saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Yudi menekankan bahwa Dewas KPK harus tegas kepada Firli Bahuri agar jangan memperlambat pengusutan yang dilakukan dewas. “Segera panggil Firli lagi secepatnya dan pastikan dia hadir,” kata Yudi.
Yudi berharap kali ini lima anggota Dewas KPK bisa bersikap tegas dalam memutus sanksi etik demi menyelamatkan marwah KPK. Apalagi kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK pun sudah proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
“Ketua KPK pun sudah diperiksa sebagai saksi bahkan rumahnya digeledah,” imbuh Yudi yang kini anggota satgas pencegahan korupsi Mabes Polri.
Dilaporkan ke Dewas
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK sebagai buntut beredarnya foto antara Firli yang sedang ngobrol dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Adapun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu (SYL) terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta (9/10).
Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujarnya.
Purnawirawan Polri berbintang tiga itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.