Polri Diminta Profesional Usut Perkara Korupsi

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Oktober. Dalam kesempatan itu Bemnus menyuarakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Koordinator aksi Wawan Hermawan meminta agar menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kriminalisasi terhadap KPK sama dengan perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi. 

"Oleh karena itu kita tidak boleh membiarkan kriminalisasi ini terus berlangsung karena dapat mengancam integritas KPK," tegas Wawan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Photo :
  • vivanews/Andry

Lebih lanjut mereka juga menuntut agar menghentikan segala upaya yang melemahkan posisi KPK dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di Indonesia. 

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

Berikut bunyi tuntutan Bemnus DKI Jakarta;

1. Mendukung KPK Membongkar Korupsi Sampai Tuntas

2. KPK harus melakukan pengungkapan secara berani, tegas dan transparan terhadap semua kasus korupsi dan pelaku yang terlibat di dalamnya, tanpa intervensi dari pihak manapun

3. Koruptor Fight Back

Gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar. Para koruptor berpotensi melakukan upaya perlawanan balik untuk melemahkan pemberantasan korupsi maupun merusak citra Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itu perlu dikawal bersama agar KPK tidak gentar menghadapi Koruptor Fight Back dan terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi.

Gedung Markas Polda Metro Jaya.

Photo :
  • Google Street View

4. Meminta Polri Mendukung KPK Untuk Memberantas Korupsi

Terdapat tiga tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (b) menegakkan hukum, dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Terkait tugas pokok itu, berdasarkan Pasal 14, Polri bertugas menyelidiki dan menyidik terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan. Di sinilah, Polri berwenang menangani kasus korupsi sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, POLRI harus berkomitmen untuk mempertahankan hubungan baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam koordinasi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

5. Meminta Polri Professional Dalam Menangani Laporan Setiap Kasus

Dalam melaksanakana upaya pemberantasan korupsi POLRI harus bersikap professional sejak tahap penerimaan penilaian laporan, tahap penyelidikan, tahap penindakan, tahap pemeriksaan serta tahap penyelesaian dan penyerahan berkas perkara dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya