Terungkap, Pria Ini Bunuh Mahasiswi Ubaya karena Anaknya Dihina

Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya)
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Surabaya – Sidang perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Natalia, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Dalam dakwaan diketahui bahwa terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy membunuh karena sakit hati anaknya dihina.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dalam dakwaannya menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 4 Mei 2023. Terdakwa lepas kendali karena emosi saat terdakwa dan korban cekcok. Terdakwa kian lepas kendali karena korban menghina anak terdakwa.

Terdakwa, lanjut Suparlan, lantas membanting tubuh korban. "Terdakwa kemudian menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas. Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal," ucap jaksa.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Polisi mengevakuasi mayat korban pembunuhan di Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Photo :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/ Viva Jatim.

Terdakwa kemudian mengambil koper di rumah mertuanya. Tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam koper tersebut. "Sebelum dimasukkan, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble wrap agar bau busuk  jenazah korban tidak tercium," ujar Suparlan.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Setelah jenazah korban terbungkus rapi, terdakwa lalu meminta bantuan adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah Cangar, Kabupaten Mojokerto dengan menggunakan mobil korban. Di Cangar mobil berhenti sejenak. "Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang yang ada di Cangar," beber jaksa Suparlan.

Tak jauh dari lokasi, terdakwa juga membuang barang-barang milik korban. Setelah itu, mobil milik korban kemudian digadaikan terdakwa sebesar Rp25 juta. Jenazah korban ditemukan keesokan harinya. Polisi meluncur TKP. Jenazah korban teridentifikasi dan beberapa hari kemudian terdakwa ditangkap.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan," ujar Jaksa Suparlan.

Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa lalu meminta tanggapan terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi, Yang Mulia," kata terdakwa Rochmad Bagus Apriyana yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Medaeng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya