Kapan Anwar Usman Dkk Diperiksa di Kasus Dugaan Pelanggaran Etik? Jimly Bilang Begini
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie tengah menyiapkan jadwal pemeriksaan hakim MK. Pihaknya akan memeriksa 9 hakim MK, termasuk adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
MKMK menerima sejumlah laporan menyangkut dugaan pelanggaran etik hakim MK. Laporan itu mengadukan hakim MK yang berbeda-beda. Terdapat laporan yang menyasar 9 hakim MK. Namun, ada pula yang hanya melaporkan satu orang hakim MK.
"Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," ujar Jimly kepada wartawan, Kamis, 26 Oktober 2023.
Kendati demikian, pihak Jimly masih mengkaji jadwal pemeriksaan yang bisa dilakukan di tengah agenda para hakim MK. Pasalnya, para hakim MK masih harus bersidang di saat proses pemeriksaan berjalan di MKMK.
Sehingga MKMK berencana bertemu dengan 9 hakim MK pada pekan depan guna memastikan jadwal pemeriksaan.
"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan (hakim MK) menyampaikan mekanisme persidangan, biar mereka siap," ujarnya.
Jimly menyebut sidang pemeriksaan hakim MK nantinya digelar secara tertutup sesuai aturan internal MK. Sidang MKMK hanya terbuka saat agenda pemeriksaan pelapor saja karena sudah disepakati bersama.
"Nah iya itu tertutup. Karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Oke. Tapi kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan karena itu dibuka. Nah saya tawarkan, mau nggak? Mau semua," katanya.
Diketahui, Pembentukan MKMK itu menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.
Pelaporan itu dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua Occuring Opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.
Sejumlah masyarakat menilai Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.