Putusan Syarat Capres-Cawapres Berpotensi Berubah karena Hasil Sidang MKMK
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie berbicara soal potensi adanya perubahan putusan batas usia capres-cawapres yang menjadi polemik beberapa waktu lalu. Jimly mengatakan bahwa semua pembuktian akan di teliti lebih lanjut dalam sidang perdana yang akan digelar pada Selasa pekan depan.
"Jadi sidangnya itu mulai Selasa. Dia buktikan dulu bahwa pendapat dia benar, nanti argumennya apa. Yakin bisa dibatalin itu gimana? Apa alasannya, nanti dicari dulu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.
Menurutnya, para pelapor dapat membawa ahli dalam sidang atas dugaan pelanggaran kode etik 9 hakim MK. Selain itu pula, para anggota MKMK akan mendengar argumentasi dari para saksi.
"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silahkan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu," tuturnya.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres menimbulkan sejarah dunia baru karena membuat seluruh hakim konstitusi dilaporkan.
Hal tersebut diungkapkan Jimly ketika menggelar rapat dengan agenda klarifikasi pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Kamis, 26 Oktober 2023.
"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," ujar Jimly di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober 2023.
Di sisi lain, Jimly mengakui bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres menjadi polemik di kalangan masyarakat. Semua pihak, lanjut dia, membicarakan MK karena menyoroti putusan tersebut.
"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," kata Jimly.
Oleh sebab itu, Jimly menyebut MKMK bakal hadir secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi.
"Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu," ucap dia.Â