Kantor Majelis Adat Aceh Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Buku Rp 5,6 Miliar

Kejaksaan geledah kantor Majelis Adat Aceh (MAA).
Sumber :
  • Dani Randi/Aceh.

Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggeledah kantor Majelis Adat Aceh (MAA) di Banda Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2022/2023 dengan total pagu anggaran Rp 5,6 Miliar.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu, 25 Oktober 2023. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen penting terkait kasus tersebut.

“Tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA, terhadap dokumen itu langsung dilakukan penyitaan, upaya tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan barang bukti,” kata Plt Kajari Banda Aceh, Mukhzan kepada wartawan, dikutip Kamis, 26 Oktober 2023.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Ilustrasi korupsi

Photo :
  • Pixabay

Upaya paksa penggeledahan tersebut, kata dia dilakukan karena tim penyidik menduga ada dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA, yang mana dokumen tersebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh juga sudah memeriksa 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pejabat MAA, pihak rekanan hingga toko tempat percetakan buku tersebut.

“20 orang sudah diminta keterangan sebagai saksi, yang terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, Pihak Rekanan, dan Toko tempat pembelian (Meubelair dan Buku),” ujarnya.

Ilustrasi kejaksaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Penyidik, kata dia, selanjutnya masih merampungkan penyidikan dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Sehingga, kata dia, dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang-benderang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya