Canangkan 2024 Tahun Indikasi Geografis, Yasonna: Kekayaan Intelektual Perlu Dilindungi
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Diketahui, pencanangan ini upaya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mempromosikan produk unggulan daerah.
“Pencanangan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam,” kata Yasonna di Lapangan Merah Kemenkumham pada Rabu malam, 25 Oktober 2023.
Menurut dia, pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan.
Kemudian, Yasonna berharap indikasi geografis dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah. Dengan adanya label indikasi geografis, kata dia, maka akan memberi keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.
“Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut,” ujarnya.
Tentu saja, Yasonna mengatakan pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual (KI) memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, terutama terkait dengan pasca terdaftarnya suatu produk indikasi geografis.
Oleh karena itu, Yasonna meminta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis dengan pemangku kepentingan di wilayah.
“Serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di wilayah,” jelas dia.
Tahun 2024, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace sebagai program unggulan. Adapun, tujuan program untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi, serta komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.
“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis, sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografis bisa segera mendapatkan pelindungan,” ungkapnya.
Sejauh ini, produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI berjumlah 138 produk, di antaranya terdiri dari 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Produk indikasi geografis Indonesia didominasi kopi-kopian.
Sementara itu, pencanangan salah satu rezim kekayaan intelektual telah menjadi salah satu tradisi di DJKI untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Tahun tematik indikasi geografis ini dilakukan setelah sebelumnya tahun 2023 dicanangkan sebagai tahun merek.