Ketua MK Anwar Usman Yakin Jimly Dkk Netral dan Bebas Intervensi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta –  Ketua Mahkamah Konstiitusi (MK), Anwar Usman meyakini Jimly Asshiddiqie yang menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal netral dan bebas dari intervensi dalam memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK.

Hal tersebut dia sampaikan meskipun Jimly pernah mengaku mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. "Enggak ada (intervensi). Jadi begini, tadi (Jimly) sudah disumpah," ujar Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 25 Oktober 2023.

Anwar kemudian mengatakan bahwa tiga anggota MKMK yang dilantik itu dipilih karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikenal dengan kredibilitas yang dimilikinya.

"Memang ketentuannya seperti itu undang-undang yang berlaku sekarang dan ini orang-orang yang punya kredibilitas, semua orang juga tahu, lah," ucap Anwar.

Mantan ketua MK Jimly Assiddiqie.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga menyatakan mendukung penuh MKMK untuk bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, baik dukungan hukum secara administratif maupun substantif.

"Termasuk saya sebagai ketua MK maupun para hakim konstitusi. Untuk membantu kinerja majelis kehormatan, sekretariat jenderal akan menyiapkan tim sekretariat majelis kehormatan yang akan bekerja secara penuh untuk memberikan layanan dan dukungan bagi majelis kehormatan," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ketiganya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Mereka akan menjadi MKMK yang bersifat Ad Hoc.

Gibran Minta Masyarakat Lapor Bila Dipersulit Jalankan Misa Natal

Pembentukan MKMK itu menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Gibran Ditunjuk Jadi Plt Presiden Selama Prabowo Kunjungan ke Mesir

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua Occuring Opinion atau alasan berbeda dari hakim MK. 

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Sejumlah masyarakat menilai Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024