Ketua MK Anwar Usman Yakin Jimly Dkk Netral dan Bebas Intervensi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta –  Ketua Mahkamah Konstiitusi (MK), Anwar Usman meyakini Jimly Asshiddiqie yang menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal netral dan bebas dari intervensi dalam memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK.

Terpopuler: Gus Miftah Kritik Ustaz Maulana, Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Gibran

Hal tersebut dia sampaikan meskipun Jimly pernah mengaku mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. "Enggak ada (intervensi). Jadi begini, tadi (Jimly) sudah disumpah," ujar Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 25 Oktober 2023.

Anwar kemudian mengatakan bahwa tiga anggota MKMK yang dilantik itu dipilih karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikenal dengan kredibilitas yang dimilikinya.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

"Memang ketentuannya seperti itu undang-undang yang berlaku sekarang dan ini orang-orang yang punya kredibilitas, semua orang juga tahu, lah," ucap Anwar.

Mantan ketua MK Jimly Assiddiqie.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Bantah Isu Usir Jemaah saat Gibran Salat Jumat di Semarang, Begini Penjelasan Paspampres

Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga menyatakan mendukung penuh MKMK untuk bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, baik dukungan hukum secara administratif maupun substantif.

"Termasuk saya sebagai ketua MK maupun para hakim konstitusi. Untuk membantu kinerja majelis kehormatan, sekretariat jenderal akan menyiapkan tim sekretariat majelis kehormatan yang akan bekerja secara penuh untuk memberikan layanan dan dukungan bagi majelis kehormatan," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ketiganya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Mereka akan menjadi MKMK yang bersifat Ad Hoc.

Pembentukan MKMK itu menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua Occuring Opinion atau alasan berbeda dari hakim MK. 

Sejumlah masyarakat menilai Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya