Dilaporkan Atas Dugaan Nepotisme, Jokowi: Kita Hormati, Itu Demokrasi
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal adanya pelaporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Persatuan Advokat Nusantara atas dugaan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 Oktober 2023.
Adapun yang dilaporkan adalah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman hingga Wali Kota Solo Gibran Rakabumingraka. Mereka telah dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Persatuan Advokat Nusantara.
“Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum,” kata Jokowi di Jakarta pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Tentu, Jokowi menghormati pelaporan yang dilakukan masyarakat tersebut. “Ya kita hormati semua proses itu,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memustukan menerima gugatan soal batas usia capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah. Kendati demikian, ada pihak yang melaporkan atas dugaan nepotisme ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun yang dilaporkan itu yakni Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman hingga Walikota Solo Gibran Rakabumingraka. Mereka telah dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Persatuan Advokat Nusantara.
Diketahui, atas putusan MK soal hal tersebut justru menjadi sebuah polemik di publik. Kontroversei tersebut lantaran memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Selain itu, Ketua MK Anwar Usman, yang turut memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres, merupakan ipar Jokowi dan paman dari Gibran.
"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," ujar Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Oktober 2023.
Bahkan, dugaan nepotisme yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu juga menyeret nama ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
"Ada juga gugatan yang dilakukan Ketua PSI dalam hal ini kita mengetahui bahwa Kaesang juga jadi ketua PSI. Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemduain PSI, Kaesang keponakan dengan paman," kata dia.
Atas putusan MK beberapa hari lalu itu, dinilai kalau MK turut bolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.
"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.
Disebutnya, laporan mereka telah diterima KPK, harapannya segera ditindaklanjuti.
"Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," tuturnya.