Jimly Asshiddiqie Janji Independen Periksa 9 Hakim MK

Mantan ketua MK Jimly Assiddiqie.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Jimly Asshiddiqie janji akan independen memeriksa sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres. Pasalnya, integritas Jimly sempat diragukan oleh masyarakat karena disebut pernah menyatakan dukungan ke Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden pada pemilu 2024 mendatang.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

"Enggak apa-apa, masing-masing  ini kan bertiga, sekarang ini kan pendapat umum terbelah tiga. Ada kubu Ganjar, kubu Prabowo dan kubu AMIN (Anies-Cak Imin). Biasa saja, tadi kan sudah ada sumpah jabatan," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Selasa, 24 Oktober 2023.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menjadi khotib di Masjid Agung Al Azhar

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Jimly menegaskan bahwa dirinya akan bekerja secara serius dan bakal menunjukkan hasil yang independen. "Independensi itu enggak usah diomongin, dikerjain aja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'insha allah saya independen' enggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain aja," tegas Jimly.

Sebagai informasi, MK bergerak cepat menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres. 

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

MK bahkan telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. 

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum). 

Anwar Usman lantik anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Di sisi lain, Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) meragukan integritas para anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata menilai, komposisi keanggotaan majelis etik MK saat ini mengandung potensi konflik kepentingan dari sebagian anggotanya. Salah satunya adalah mantan Ketua MK Jimmly Ashiddiqie.

"Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024. Salah seorang anak Jimmly, yaitu Robby Ashiddiqie juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo," kata Yansen dalam keterangannya, Senin, 23 Oktober 2023.

Yansen menambahkan, dalam sistem politik ketatanegaraan, MK memiliki kewenangan memutus perselisihan pemilu, termasuk jika ada pelanggaran oleh Presiden yang sedang berkuasa atau peserta Pemilu. PVRI sendiri mengkritik putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putera sulung Presiden Jokowi. 

"Pemilu yang adil memerlukan kekuasaan kehakiman yang berani melakukan check and balances atas penyelenggara negara eksekutif. Dengan kondisi MK saat ini serta komposisi Majelis Kehormatan yang kental konflik kepentingan, sulit berharap adanya putusan yang berkeadilan jika ada sengketa politik peserta Pemilu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya