Viral! Ada 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps, MK Buka Suara

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Viral di media sosial nama salah satu lembaga negara, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) berubah menjadi 'Mahkamah Keluarga' yang digunakan sebagai penunjuk jalan di aplikasi Google Maps. 

Muncul Desakan Lengserkan Gibran, Gerindra Blak-blakan Ungkit soal Pemilu 2024

Salah satunya yaitu diunggah oleh pengguna X atau Twitter @narkosun. Dalam unggahannya itu, dia memperlihatkan bahwa Mahkamah Konstitusi berubah nama.

"Netijen dilawan! MK di google map berubah nama menjadi "Mahkamah Keluarga,” seperti dikutip VIVA, Selasa, 24 Oktober 2023.

Gibran Didorong Lengser, Wiranto Ungkap Sikap Prabowo

Pihak MK pun buka suara soal nama lembaganya yang berubah di media sosial. MK mengaku sudah mengetahui hal tersebut dan bakal menentukan sikap setelah pembahasan lebih lanjut.

"Kita udah tahu sih, kita sedang bahas dulu, apa akan kita sikapi, nanti setelah pembahasan itu," kata Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

PDIP Heran Jokowi yang Diutus ke Pemakaman Paus Fransiskus: Kenapa Bukan Wapres?

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Nama 'Mahkamah Keluarga' sendiri jadi viral karena MK mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A, pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Gugatan itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon  ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres jadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Senin, 16 Oktober 2023.

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Anwar.

MK jelaskan alasan sebagian gugatan karena batas usia capres/cawapres tidak diatur resmi dalam UUD 1945.

Sidang Putusan batas usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, MK menolak perkara yang diajukan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia capres dan cawapres yang minimal 40 diturunkan jadi 35 tahun. 

Hakim konstitusi Guntur Hamzah yang dissenting opinion dalam perkara PSI menyampaikan batas usia tak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS maupun di masa reformasi, in case UU Nomor 48 Tahun 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

"Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," kata Guntur.

Maka itu, masyarakat menilai bahwa adanya unsur konflik kepentingan dari Ketua MK, yakni Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Anwar pun dinilai cawe-cawe atau campur tangan terkait putusan tersebut. 

Sebab, Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun, bisa maju di Pilpres 2024 karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya