DPR Sebut Letjen Agus Subiyanto Calon KSAD Baru Gantikan Jenderal Dudung

VIVA Militer: Wakasad Letjen TNI Agus Subiyanto di Mabesad
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut Letjen TNI Agus Subiyanto merupakan calon kuat pengganti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang akan pensiun. Rencananya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik KSAD yang baru pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

“Pak Agus memang calon kuat, tapi kepastian siapa menunggu esok ya,” kata Meutya kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober 2023.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid

Photo :
  • DPR RI
Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Meutya sendiri memastikan komisinya yang berkitra dengan TNI telah menerima kabar pergantian KSAD yang baru. Meutya juga memastikan pelantikan dilakukan besok. 

“Benar (besok pelantikan),” imbuhnya. 

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menyatakan pergantian Kepala Staf TNI AD (KSAD) merupakan kewenangan Presiden RI Joko Widodo sehingga dia meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi.

Ia menyatakan itu saat menanggapi pertanyaan mengenai beredarnya isu pergantian KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman oleh Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad) Letjen TNI Agus Subiyanto.

“Kita tunggu saja, karena itu kewenangannya Presiden,” kata Hamim.

VIVA Militer: KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Seskoad

Photo :
  • Dispenad

Kendati demikian, Hamim membenarkan ada Rapat Koordinasi Serah Terima Jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang digelar di Aula Jenderal Besar A. H. Nasution, Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, pada Selasa pagi tadi.

“Betul,” kata Hamim membenarkan pertemuan tersebut.

Jenderal Dudung Abdurachman, jika mengikuti aturan perundang-undangan, purna bakti atau pensiun pada 19 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun. 

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur masa kedinasan prajurit paling tinggi 58 tahun untuk perwira, dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya