Ibu di Medan yang Biarkan Bayinya Tewas di Ember Alami Gangguan Jiwa
- Ist
Medan – Kepolisian mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan terhadap seorang ibu di Kota Medan, berinisial RY (26), yang membiarkan bayinya berusia 1 bulan tenggelam di dalam ember saat dimandikan, didiagnosa mengalami gangguan jiwa.
"Hasil pemeriksaan (RY) mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, kepada wartawan di Kota Medan, Senin 23 Oktober 2023.
Fathir mengungkapkan untuk proses hukum terhadap RY, pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, terlebih dahulu akan menggelar perkara dan diputuskan.
"Nanti akan kita gelar perkara, untuk selanjutnya (menentukan statusnya), berdasarkan keterangan dokter dan berdasarkan Pasal 44 KUHP ayat 1," tutur mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Adapun bunyi dari Pasal 44 KUHP ayat 1 yakni, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak pidana.
Diberitakan sebelumnya, Warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Senin siang, 3 Oktober 2023. Dihebohkan dengan tewasnya bayi berusia 1 bulan di dalam ember kamar mandi.
Petugas kepolisian menerima laporan tersebut, turun di lokasi kejadian. Pihak kepolisian dari Polsek Medan Kota dan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan olah TKP.
Petugas kepolisian langsung mengamankan kedua orang tua bayi tersebut, yakni Heri (30) dan istrinya RY yang merupakan warga Kecamatan Belawan, Kota Medan.
Di rumah tersebut, mereka mengontrak. Pasutri itu dibawa ke Polrestabes Medan, sekitar pukul 15.00 WIB, dalam rangka pemeriksaan.