Firli Minta Diperiksa di Bareskrim, Kombes Ade: Kasus Pemerasan ke SYL Tetap Ditangani Polda Metro

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan kalau kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, tetap ditangani pihaknya.

Hal itu dikatakan menyusul permintaan agar Ketua KPK, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan hari ini sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, bukan di Markas Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menegaskan cuma pemeriksaan saja yang dilakukan di sana, namun kasusnya tetap ditangani mereka.

“Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya. Hanya khusus pemeriksaan (Firli Bahuri hari ini) saja dilaksanakan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 24 Oktober 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • Antara

Namun, Ade tidak mengungkap apa alasan pimpinan KPK minta Firli diperiksa di Gedung Bareskrim bukan di Mapolda Metro Jaya. Ade mengatakan, penyidik yang bakal memeriksa Firli adalah gabungan Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

“Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri sebagai saksi statusnya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, hari ini.

Namun, KPK minta Firli diperiksa bukan di Markas Polda Metro Jaya melainkan di Badan Reserse Kriminal Polri. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

"Betul (minta diperiksa di Bareskrim Polri)," ucap Ade kepada wartawan, Selasa 24 Oktober 2023.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.

TNI Kembangkan Bibit Padi Unggul, Mentan: Luar Biasa

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis 5/9

Photo :
  • KPK
Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Bantahan Firli Bahuri

Dugaan pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL dispekulasikan mengarah ke Firli Bahuri. Apalagi sempat beredar foto Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis.

Firli pun menjelaskan beredarnya foto pertemuan dirinya dengan SYL yang membuat publik geger. Foto tersebut beredar, setelah KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan era SYL.

Sementara, ada upaya laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. Adapun SYL sudah diperiksa Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu.

Firli jelaskan, kalau pertemuan tersebut dilakukan sebelum dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terjadi. Dia menyebut, pertemuan itu dilakukan pada Maret 2022, setahun lalu.

"Pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," ujar Firli dalam keterangannya, Senin 9 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya